Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring KRYD

    Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring KRYD

    Kota Sukabumi - Belasan pengendara sepeda motor diberhentikan dan ditindak Sat Lantas Polres Sukabumi Kota usai kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (24/2/2024) malam.

    Sedikitnya terdapat 11 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menerima surat Tilang (bukti pelanggaran) dari Polisi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan.

    Ke-11 pengendara tersebut harus merelakan sepeda motornya menjadi barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, sepeda motor yang telah dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

    "Memang betul, tadi malam saat kita melakukan KRYD akhir pekan, kita mengamankan 11 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas, " kata Astuti kepada awak media, Minggu (25/2/2024).

    "Ke-11 unit sepeda motor ini bisa diambil kembali pemiliknya atau ditukar barang buktinya dengan administrasi kendaraan lainnya setelah mengganti knalpot kendaraan tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi, " sambungnya.

    Astuti menyebut, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

    "Tentunya ini merupakan upaya preventif kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas sekaligus pencegahan terhadap segala potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini, " sebut Astuti.

    "Semoga dengan penertiban ini, masyarakat khususnya para pengendara maupun pengemudi lainnya tidak memodifikasi kendaraanya dengan kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang aman dan nyaman." pungkasnya.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Personil Polsek kadudampit Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Cek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami